MTs Negeri 14 Jakarta Timur

Jl. Elang, RT.1/RW.10, Halim Perdanakusuma, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13610

Madrasah SMART

Day 9: Ramadan with Sanvalas

Minggu, 09 Maret 2025 ~ Oleh Humas MTs Negeri 14 Jakarta ~ Dilihat 316 Kali

Ada tiga poin penting yang dapat kita ambil dari hadits ini. 

Pertama, tentang sesuatu yang dilarang Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang aku larang untuk kalian maka tinggalkanlah." Dalam Alquran dan sunnah, larangan memiliki dua pengertian, yaitu larangan yang bersifat haram dan larangan yang bersifat makruh.

Yang haram tidak boleh dilakukan oleh siapa pun dan yang melakukannya terkena sanksi berupa dosa. Sementara itu, yang sifatnya makruh adalah larangan yang ditujukan untuk membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji.

Kedua, tentang sesuatu yang diperintahkan. Rasulullah SAW bersabda, "Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian." Ada perbedaan yang mencolok antara menjauhi larangan dan melaksanakan perintah. Kita harus berjuang semaksimal mungkin untuk menjauhi larangan dan dituntut melaksanakan perintah sesuai kemampuan.

Ketiga, larangan untuk tidak banyak bertanya, dalam hal yang prinsip dan berbantah-bantahan. Rasulullah SAW mengungkapkan, 

"Tinggalkanlah perbantahan karena perbantahan tidak dapat dipahami hikmahnya dan tidak dapat dijamin keamanan fitrahnya." (HR at-Thabrani).

KOMENTAR

Bustami - Minggu, 09 Maret 2025

Kalau memberi contekan karena yg meminta sedang kurang sehat, apakah bisa dikatakan sbg menolong teman ?

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT