MTs Negeri 14 Jakarta Timur

Jl. Elang, RT.1/RW.10, Halim Perdanakusuma, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13610

Madrasah SMART

Day 7: Ramadan with Sanvalas

Jum'at, 07 Maret 2025 ~ Oleh Humas MTs Negeri 14 Jakarta ~ Dilihat 383 Kali

Jika seorang meninggal dalam keadaan memiliki hutang puasa Ramadhan, apakah yang harus dilakukan ahli warisnya?

Apabila ia meninggalkan puasa tanpa uzur, atau dengan uzur yang dibenarkan seperti sakit, tetapi ia tidak segera mengqodho puasanya padahal memiliki kesempatan, maka menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi, ahli warisnya memiliki dua pilihan.

Membayar fidyah (tebusan) berupa satu mud (± 7,5 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jadi bila ia meninggalkan 10 hari berarti kewajibannya adalah 10 mud. Fidyah ini diambil dari harta peninggalannya dan diberikan kepada fakir miskin.

Dalam keadaan orang yang meninggal tidak mempunyai harta peninggalan, dianjurkan salah satu dari keluarga mengeluarkan hartanya untuk pembayaran fidyah.

Salah satu dari kerabat melaksanakan puasa sebagai ganti dari yang meninggal, jika banyak bisa dibagi di antara ahli waris.Dalam hadits dinyatakan:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

“Barang siapa meninggal dalam keadaanm mempunyai tanggungan puasa, maka walinya/keluarganya dapat berpuasa menggantikannya”. (HR.Bukhori, Muslim)

Pelaksanaan puasa juga dapat dilakukan oleh orang lain dengan seizin keluarga yang ditinggal. Apabila ia meninggalkan puasa karena uzur yang dibenarkan, dan meninggal dunia sebelum mempunyai kesempatan untuk mengqodlo puasanya, misalnya karena sakit yang berkepanjangan atau haid, maka ia  tidak berdosa dan tidak mempunyai kewajiban apapun.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT